Wednesday, December 30, 2015

TUGAS 3 TEORI ORGANISASI UMUM

TUGAS III TEORI ORGANISASI UMUM

TUGAS III TEORI ORGANISASI UMUM


NAMA                           : SURYANDARU
NPM                               : 1A114341
KELAS                          : 2KA30
MATA KULIAH           : TEORI ORGANISASI UMUM
 
 
Hasil gambar untuk contoh cover makalah gunadarma
HUBUNGAN ANTARA KEKUASAAN DAN PENGARUH
Proses mempengaruhi Adalah suatu kegiatan untuk mempengaruhi individu ataupun kelompok baik maupun tidak baik yang mengakibatkan terjadinya perubahan sikap, perilaku serta kebiasaan terhadap indvidu maupun kelompok tersebut.
Metode mempengaruhi
§  Kekuatan fisik, metode ini dilakukan menggunakan fisik, seperti menggunakan tangan dalam mempengaruhi individu maupun kelompok (berhubungan dengan kekerasan).
§  Penggunaan sanksi, metode ini dilakukan dengan memberikan sanksi kepada individu maupun kelompok, sanksi yang diberikan berupa sanksi positif maupun negatif.
§  Keahlian, metode ini dilakukan dengan keahlian, seseorang yang mempengaruhi mempunyai keahlian dalam mempengaruhi individu maupun kelompok.
§  Kharisma (daya tarik), pada metode ini seseorang yang dipengaruhi akan tertarik kepada orang yang mempengaruhi, karena orang tersebut memiliki kharisma tanpa harus menggunakan kekuatan fisik, sanksi maupun keahlian.
Kekusaan, siapa yang berkuasa pasti dia yang paling banyak memberikan pengaruh terhadapa apa yang ia kuasai, dalam postingan akan dibahas hubungan antara kekuasaan dan pengaruh menurut beberapa analisis yaitu :

§  Analisis French-Raven
§  Analisis Etzioni
§  Analisis Nisbel
Pertama Analisis French-Raven : Pendekatan ini mendefinisikan kekuasaan berdasarkan pada pengaruh,dan pengaruh berdasarkan pada perubahan psikholog. Pengaruh adalah pengendalian yang dilakukan oleh seseorang dalam organisasi terhadap orang lain, sedang kekuasaan merupakan pengaruh laten. French dan roven mengidentifikasikan lima sumber atau basis kekuasaan yaitu:

  1. Kekuasaan balas jasa (reward power)
Kekuasaan yang didasarkan kepada keinginan seseorang untuk membalas jasa yang diberikan seseorang kepada dirinya.

  1. Kekuasaan paksaan (coercive power)
Kekuasaan paksaan, namanya juga paksaan maka kekuasaan ini didapat secara paksa mau tidak mau ya harus mau.

  1. Kekuasaan sah (legimate power)
  2. Kekuasaan ahli (expert power)
  3. Kekuasaan panutan (referent power)
Yang kedua Analisis Etzioni : kekuasaan yang didapatkan dengan mencurahkan kepada apa yang dilakukan seseorang untuk orang lain baik suka maupun tidak.
Kemudian yang terakhir adalah analisis Nisbel : Memandang kekuasaan sebagai antitesa wewenang, dan kekusaan dilain pihak merupakan paksaan atau usaha untuk mendominasi orang lain agar berperilaku dengan cara-cara tertentu tanpa mempengaruhi system referensi.
Proses Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara berbagai alternatif.
Konsep Pengambilan Keputusan
§  Identifikasi dan diagnosis masalah
§  Pengumpulan dan analisis data yang relevan
§  Pengembangan & evaluasi alternantif
§  Pemilihan alternatif terbaik
§  Implementasi keputusan & evaluasi terhadap hasil – hasil
Tipe –Tipe Keputusan Manajemen
§  Keputusan-keputusan perseorangan dan strategi
§  Kepusan-keputusan pribadi & strategi
§  Keputusan-keputusan dasar & rutin
Model-model Pengambilan Keputusan
§  Relationalitas Keputusan
§  Model- model perilaku pengambilan keputusan
Teknik Pengambilan Keputusan
§  Teknik – teknik Kreatif: Brainstorming & Synectics
§  Teknik – teknik Partisipatif
§  Teknik – teknik pengambilan keputusan Modern : Teknik Delphi, Teknik Kelompok Nominal


Dua buah model Fisher dalam proses pengambilan keputusan

§  Model Preskriptif
Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.
§  Model Deskriptif
  Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu.
SUMBER :

Thursday, November 12, 2015

ORGANISASI NIAGA,KELEBIHAN DAN KEKKURANGAN,KONFLIK,DAN ANALISA DALAM ORGANISASI NIAGA.



 






ORGANISASI NIAGA,KELEBIHAN DAN KEKURANGAN,KONFLIK,DAN ANALISA DALAM ORGANISASI NIAGA.
ORGANISASI NIAGA
        Organisasi yang tujuan utamanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.Kegiatan yang di lakukan adalah memproduksi & mendistribusikan barang dan jasa,macam-macam organisasi niaga antara lain:
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
1.1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
1.2. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
  • sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • modal besar karena didirikan banyak pihak
  • mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • relatif mudah untuk didirikan
  • kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Jenis-jenis CV
Komanditer Murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Komanditer Campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
Komanditer Bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
1.3 FIRMA (FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
1.4 KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
1.5 JOINT VENTURE
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1.Buku-buku diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
2.Rekening-rekening tiap transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota
Akuntansi untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya” di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing anggota harus mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Rekening Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening Joint Venture merupakan laba atau sebaliknya rugi Joint Venture tersebut. Meskipun masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai (Uncomplete Venture), apabila pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Apabila sampai pada akhir periode akuntansi, suatu persetujuan Joint Venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan penutupan buku-buku masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan laba (rugi) Joint Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture baru dapat menghitung rugi laba, apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila Joint Venture diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah memiliki pembukuan yang sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu keterangan yang lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya. Dalam hal pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah, maka hak-hak para anggota di dalam Joint Venture pada setiap saat dapat ditentukan (dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan
1.6 TRUST
Suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
1.7 KARTEL
Adalah bentuk kerjasama perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk : Kartel Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel Pembagian Laba.
1.8 Holding Company / Perusahaan Induk
Perusahaan yang berbentuk corp, yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan.
KEUNTUNGAN:
Ø  Memiliki sumber daya yang lebih besar yang di dapat dari penjualan-penjualan saham perusahaan.
Ø  Ukuran organisasi yang cukup besar & jangka waktu hidup organisasi yang berjalan lebih lama.
Ø  Anggota mudah berpindah.
Ø  Di dukung dengan manajemen profesional.

KEKURANGAN:
Ø  Biaya pendirian organisasi yang memakan dana cukup besar.
Ø  Kesulitan kontrol.
Ø  Administrasi yang rumit.

Konflik pada organisasi niaga:
Konflik pada PT.FREEPORT pada tanggal 27 februari 2006,terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dan sisa-sisa limbah produksi FREEPORT di kali kaburwanamon.Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan ke polisian dan satpam FREEPORT.
Pengaruh:
 Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan & penembakan penduduk sekitar yang mengetahui dan mendengar peristiwa itu dan kemudian menduduki serta menutup jalan utama FREEPORT di ridge camp di mile 72-74 selama beberapa hari.Jalan itu merupakan akses jalan satu-satunya ke lokasi pengolahan & penambangan grassberg.




Analisis
Kasus FREEPORT dengan masyarakat & buruh pegawai sama-sama bersitegang.Tidak adanya kesepakatan di antara semua pihak terkait membuat masalah semaki berkepanjangan.
Patut di pertanyakan peran negara dalam menjamin kehidupan rakyatnya.Karena, selama itu sikap pemerintah terkesan membiarkan berbagai konflik yang terjadi di papua.Masih banyak masalah kemiskinan,kesehatan masih menjadi masalah utama di tanah papua.