ORGANISASI NIAGA,KELEBIHAN DAN KEKURANGAN,KONFLIK,DAN ANALISA DALAM ORGANISASI NIAGA.
ORGANISASI
NIAGA
Organisasi yang tujuan utamanya untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.Kegiatan yang di lakukan adalah
memproduksi & mendistribusikan barang dan jasa,macam-macam organisasi niaga
antara lain:
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
1.1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
1.2. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha
secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan
modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang
aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor
modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Jenis-jenis CV
Komanditer Murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan
ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah
sekutu komanditer.
Komanditer Campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan
tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
Komanditer Bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil
satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari
terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk
menarik kembali modal yang telah disetorkan.
1.3 FIRMA (FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota
firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari
usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita
rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang
yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti
umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di
bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama
bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari
firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya
bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas,
peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah
suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama
mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi
antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya
dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan
sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing
anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua
utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung
jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan
dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat
mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa
yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka
dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI.
Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari
akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah
persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang
perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi
persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus
diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan
mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan,
persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak
menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah
tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih
mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang
lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara
para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp.
800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000
dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus
dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi,
maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini
memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
1.4 KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /
operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi
aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
1.5 JOINT VENTURE
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau
lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau
barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga
modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai
kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1.Buku-buku diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
2.Rekening-rekening tiap transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota
Akuntansi untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah dari
pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya.
Rekening-rekening pembukuan di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening
Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk
tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture,
pada prinsipnya harus sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya” di dalam
pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing anggota harus mempunyai rekening Joint Venture pada
buku-bukunya. Rekening Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan
dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit
atau sebaliknya di dalam rekening Joint Venture merupakan laba atau sebaliknya
rugi Joint Venture tersebut. Meskipun masing-masing partner mencatat
transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku managing partner tetap harus
dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti
misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture,
Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal
(penyertaan) dari para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan
yang mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi
yang sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva
yang lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di
dalam rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai (Uncomplete Venture), apabila pembukuan Joint
Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Apabila sampai pada akhir periode akuntansi, suatu persetujuan Joint
Venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan penutupan buku-buku masing-masing
partner, maka perlu ada perhitungan laba (rugi) Joint Venture. Menurut
keterntuannya Joint Venture baru dapat menghitung rugi laba, apabila usaha yang
menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila Joint Venture diadakan diantara
pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah memiliki pembukuan yang sudah
teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu keterangan yang
lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya. Dalam hal pembukuan
Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah, maka hak-hak para anggota
di dalam Joint Venture pada setiap saat dapat ditentukan (dihitung) dari saldo
rekening-rekening yang menyangkut aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota
adalah merupakan selisih antara jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai
saldo debit dengan jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit
dari pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan
1.6 TRUST
Suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk
membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
1.7 KARTEL
Adalah bentuk kerjasama perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel di bagi
dalam beberapa bentuk : Kartel Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi,
Kartel Daerah dan Kartel Pembagian Laba.
1.8 Holding Company / Perusahaan Induk
Perusahaan yang berbentuk corp, yang menguasai sebagian besar saham dari
KEUNTUNGAN:
Ø Memiliki
sumber daya yang lebih besar yang di dapat dari penjualan-penjualan saham
perusahaan.
Ø Ukuran
organisasi yang cukup besar & jangka waktu hidup organisasi yang berjalan
lebih lama.
Ø Anggota
mudah berpindah.
Ø Di
dukung dengan manajemen profesional.
KEKURANGAN:
Ø Biaya
pendirian organisasi yang memakan dana cukup besar.
Ø Kesulitan
kontrol.
Ø Administrasi
yang rumit.
Konflik pada organisasi niaga:
Konflik pada PT.FREEPORT pada
tanggal 27 februari 2006,terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang
melakukan pendulangan emas dan sisa-sisa limbah produksi FREEPORT di kali
kaburwanamon.Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan ke polisian dan satpam
FREEPORT.
Pengaruh:
Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan &
penembakan penduduk sekitar yang mengetahui dan mendengar peristiwa itu dan
kemudian menduduki serta menutup jalan utama FREEPORT di ridge camp di mile
72-74 selama beberapa hari.Jalan itu merupakan akses jalan satu-satunya ke
lokasi pengolahan & penambangan grassberg.
Analisis
Kasus FREEPORT dengan masyarakat
& buruh pegawai sama-sama bersitegang.Tidak adanya kesepakatan di antara
semua pihak terkait membuat masalah semaki berkepanjangan.
Patut di pertanyakan peran negara
dalam menjamin kehidupan rakyatnya.Karena, selama itu sikap pemerintah terkesan
membiarkan berbagai konflik yang terjadi di papua.Masih banyak masalah
kemiskinan,kesehatan masih menjadi masalah utama di tanah papua.
No comments:
Post a Comment